TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan Siyono yang meninggal saat dibawa pengembangan oleh Densus 88 Mabes Polri sudah berstatus tersangka bukan lagi terduga.
"Saya mau buka mata kita semua SY (Siyono) itu tersangka teroris, dia ini staf ahli, tokoh inti di Jamaah Islamiyah. Jangan sampai kita terprovokasi," tutur Anton, Selasa (5/4/2016) di Mabes Polri.
Bahkan dalam waktu dekat ini, Anton mengatakan pihak Polri akan membuka rekaman soal pernyataan dari tiga teroris yang sudah ditangkap lainnya yakni AW alias TG, BR dan DN.
"Kami menetapkan SY sebagai tersangka berdasarkan keterangan tiga teroris yang sudah ditangkap sebelumnya. Nanti akan kami buka rekamannya," ujarnya.
Anton menambahkan berdasarkan pengakuan dari AW, BR, dan DN, memang seluruh senjata yang dikumpulkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah disimpan disuatu tempat.
Dan yang mengetahui tempat itu ialah Siyono.
Sayangnya saat Siyono ditangkap dan dibawa pengembangan untuk menunjukkan dimana tempat persembunyian senjata itu, Siyono malah hendak kabur dan merebut senjata petugas hingga berujung perkelahian antara Siyono dengan petugas dan Siyono tewas.
"Mereka ini kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah dinyatakan dilarang. Terakhir kami tangkap tiga orang, AW alias TG, BR dan DN. Dalam pemeriksaan AW mengaku dia menyimpan senjata, peluru, dan granat. Seluruhnya disimpan oleh Siyono, makanya kami tetapkan dia tersangka teroris," katanya.