Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Ade Komarudin menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat pemecatan Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sehingga pimpinan DPR belum membahas mengenai pemecatan Fahri Hamzah.
"Kami belum dapat (surat) apa pun. Kalau saya dengar akan diajukan (surat pemecatan Fahri Hamzah ke pimpinan DPR) tapi sampai hari ini belum," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Politikus Golkar itu menuturkan, untuk memecat seseorang dari keanggoataan DPR, partai wajib melaporkan melalui Fraksinya.
Setelah itu, fraksi yang akan menyampaikan ke pimpinan DPR.
"Pimpinan DPR bawa ke rapat pimpinan, lihat persyaratannya, prosedurnya apakah sudah dilalui dengan baik atau tidak. Lalu kajian hukum dengan biro hukum, kalau nggak ada masalah lalu masuk proses selanjutnya," paparnya.
Namun menurut Ade, jika ada persoalan hukum dalam terkait proses pemberhentian Fahri Hamzah, maka pihaknya akan menunggu sampai pada keputusan hukum tetap.
Namun, jika tidak ada proses hukum yang sedang berproses, maka pimpinan DPR akan cepat menangani pemecatan Fahri Hamzah.
"Kita harus hargai proses hukum. Proses hukum berjalan sesuai tahapan, kita ikuti sampai keputusan hukumnya tetap," katanya.