News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

Terkait Suap PT Brantas, Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung Diperiksa

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Klarifikasi yang dibentuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak internal kejaksaan yang diduga terkait upaya suap dari pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).

Kali ini pemeriksaan mengarah pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) yang pernah menangani penyelidikan dugaan korupsi dana iklan PT. BA tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Fadil Zumhana,  Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tipikor Jampidsus Yulianto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus Andi Darmawangsa.

Jamwas Widyo Pramono menyebutkan pemeriksaan tersebut telah berlangsung pada hari ini, Rabu (6/4/2016).

Selain pejabat Jampidsus, beberapa jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga kembali diperiksa Jamwas.

"Wakajati namanya MR (Muhammad Rum). Ini sudah datang," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Widyo juga menuturkan tim penyelidik pidana khusus pada Kejati DKI Jakarta juga menjalani pemeriksaan oleh tim yang dipimpin Sekretaris Jamwas, Jasman Panjaitan.

"Tidak tertutup kemungkinan, Jamwas atau tim klarifikasi ini akan juga memeriksa pihak-pihak yang terkait antara lain yang sudah diperiksa oleh KPK," katanya.

Pemeriksaan tersebut, jelas Widyo, guna menelisik adanya hubungan personal antara jaksa dan tiga orang yang ditangkap Komoisi Pemberantasan Korupsi Kamis (31/3/2016) silam.

"Untuk substansi dari pemeriksaan itu, untuk sementara saya belum bisa sampaikan. Karena mesti harus disinkronkan dengan hasil pemeriksaan yang lain," kata Widyo.

Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan Jamwas selama empat jam hingga 20.00 WIB kemarin (5/4), jelas Widyo, untuk mencari dugaan pelanggaran etik pada jaksa Kejati DKI Jakarta terkait upaya penyuapan dari pejabat PT. Brantas Abipraya.

Selain Sudung, Jamwas juga telah memeriksa tiga jaksa Kejati DKI Jakarta lainnya. Mereka adalah Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.

Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.

Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini