Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono, mendampingi tiga jaksa yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/4/2016).
KPK hari ini menjadwalkan memeriksa tiga jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penghentian penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya.
"Jamwas dampingi beberapa jaksa yang dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan kedatangan Widyo juga untuk koordinasi karena pihaknya akan memeriksa para tersangka yang ditahan KPK.
"Untuk koordinasi," kata Priharsa menambahkan.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD 148. 835 kepada Marudut di toilet sebuah hotel di Cawang.
Marudut diduga kuat sebagai pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.