TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyebut Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, sebagai perebutan jabatan 'Ketua Umum Dinas Pemakaman se-Indonesia'.
Hal itu ia sampaikan lantaran Muktamar tersebut digelar oleh kepengurusan hasil Muktamar Bandung pada 2011, yang dianggapnya tidak berlaku lagi.
"Kalau buat lucu-lucuan, karena itu SK (surat keputusan) dikeluarkan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) kepengurusan sudah habis masanya. Jadi kita anggap pertemuan itu pertemuan Kepala Dinas Pemakaman se-Indonesia," kata Djan di rumahnya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
"Jadi sesuatu yang nggak ada mau dijadiin (ada)," tambah Djan.
Baca Juga :
- Butuh 15 Menit untuk Memilih Romy
- Romi Tawarkan Jabatan untuk Djan Faridz
Dalam Muktamar VIII PPP tersebut, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum periode 2016-2021 secara aklamasi.
Penyelenggaraan Muktamar VIII sudah seizin Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali.
Sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepengurusan PPP yang diakui saat ini ialah hasil Muktamar Bandung tahun 2011.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya