Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan tidak akan bergabung dengan kubu Romahurmuziy. Dirinya menilai adalah sebuah kesalahan jika ia bergabung denga kubu Romahurmuziy.
"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka (kubu Romahurmuziy)," kata Djan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/4/2016).
Djan menilai, dengan bergabung ke kubu Romahurmuziy sama saja dengan melawan hukum. Pasalnya menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa pihaknya yang berhak mendapatkan SK dari Menkumham.
"Kalau saya bergabung bersama mereka sama saja melawan keputusan MA. Negara kita negara hukum, setiap pelanggaran ada sanksinya," tuturnya.
Pihak Djan pun tidak akan melakukan gugatan atas hasil Muktamar VIII yang menetapkan Romahurmuziy menjadi Ketua Umum. Pihaknya cukup melaporkan ke aparat kepolisian atas digelarnya Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede.
"Tidak perlu gugat, karena batal demi hukum mengingat sudah ada putusan MA. Yang ada mungkin laporan ke polisi, karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP, tanpa hak," katanya.