News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Disandera Abu Sayyaf

Fadli Zon: Jika Diperlukan, Negara Bisa Penuhi Tuntutan Abu Sayyaf

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon, Direktur Eksekutif Pol Tracking Hanta Yuda, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, Moderator, Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanul Haq, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Faridz menjadi pembicara dalam diskusi, di Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2015). Diskusi polemik mingguan ini membahas rencana reshuffle kabinet yang akan dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan pemerintah agar terus bernegosiasi dengan kelompok Abu Sayyaf yang menyandera sepuluh WNI.

Bahkan, jika diperlukan pemerintah dapat membayar tuntutan yang diajukan kelompok tersebut.

Kelompok Abu Sayyaf sebelumnya meminta uang sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar sebagai tebusan untuk menyelamatkan nyawa sepuluh WNI yang disandera.

"Kalau itu terkait dengan dana yang diminta, saya kira ini kan terkait nyawa. Ini bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, bila perlu negara juga menyelamatkan mereka yang tersandera," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (11/3/2016).

Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika negara bernegoisasi dengan kelompok tersebut. Sebab, yang paling penting saat ini adalah bagaimana menyelamatkan nyawa WNI yang disandera.

Fadli menambahkan, negosiasi merupakan salah satu langkah diplomasi yang dapat ditempuh pemerintah.

Apalagi, setelah intervensi fisik dengan pendekatan militer gagal ditempuh lantaran tidak ada lampu hijau dari pemerintah Filipina.

"Jadi, jalur diplomasi lah yang harus dipakai, semacam negosiasi dan perundingan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan uang tebusan kepada kelompok Abu Sayyaf yang menyandera 10 warga negara Indonesia.

Kalla mempersilakan jika pengusaha pemilik kapal yang disandera hendak membayar uang tebusan. Namun, dia menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam pemberian uang tebusan itu.

Penulis: Dani Prabowo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini