TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyebutkan, pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/4/2016), melanggar prosedur.
Widyo mengatakan, saat menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, KPK tidak menunjukkan surat perintah dan tidak membuat berita acara penangkapan.
"Tidak ada surat perintahnya, tidak ada berita acaranya, bagaimana itu ? Seharusnya kan itu harus dilakukan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Widyo, selain menangkap Deviyanti, KPK juga menyita dan menyegel.
Namun, Widyo belum menyebutkan tempat yang dilakukan pengeledahan dan penyitaan oleh KPK.
Widyo menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan KPK tanpa melalui prosedur yang sesuai.
"Negara hukum ini harus dijaga marwahnya. Penegakan hukum yang baik. Tidak bisa asal begitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Satu di antaranya, bernama Deviyanti Rochaeni yang bertugas sebagai penuntut umum.
Penangkapan dua jaksa diduga terkait upaya pengamanan kasus dugaan korupsi BPJS kabupaten Subang.