TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyebutkan ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan penegak hukum.
Menurut Widyo, Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa apabila ada jaksa yang melakukan tindak pidana maka harus ada izin dari Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
"Jaksa apabila dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan oleh izin Jaksa Agung (ada pada) Pasal 8 ayat 5 tentang Kejaksaan RI," kata Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Selain itu, Widyo menyebut harus ada pula beberapa prosedur tambahan yang harus dilakukan penegak hukum ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Prosedur itu, antara lain adalah surat perintah serta berita acara saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini tidak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan," katanya.
Widyo menuturkan akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tangkap tangan dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang disebutnya menyalahi prosedur.
Diberitakan sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jawa Barat berinisial D dan F pada Senin pagi tadi.
Keduanya ditangkap usai jaksa D yang merupakan jaksa penuntut Kejari Jabar menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura.
Uang tersebut diduga untuk pemulusan terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang.
Jaksa D dan Bupati Subang sudah berada di dalam kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal pasca-OTT.
"Jaksa yang satu lagi masih di lapangan untuk pengembangan," jelasnya.