TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor BPN untuk menghindari pungutan liar.
Menurutnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar," kata Ferry dalam keterangan yang diterima, Senin (11/4/2016).
Sebelumnya terdapat petani yang mengaku dikenai biaya Rp 1 juta untuk sertifikasi tanah. Padahal menurut aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp 50 ribu.
"Bahkan untuk program ini harusnya nol rupiah, ternyata dia lewat perantara tidak urus langsung," kata Ferry.
Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu.
"Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," kata Ferry.
Bagi kelompok masyarakat tertentu pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.9 Tahun 2015.