News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Usai Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Tanggapan Hary Tanoe

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada pers usai diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (11/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, mengaku tidak ada pertanyaan baru yang diajukan tim penyik kepada dirinya.

Penjelasan itu Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).

"Hanya pengulangan saja dari pemeriksaan sebelumnya," kata Hary Tanoe.

Pada pemeriksaan kali ini, Hary Tanoe berada di Gedung Bundar sekitar empat jam hingga pukul 16.50 WIB.

Hary juga menyebutkan kesaksiannya tidak diperuntukkan untuk tersangka atau calon tersangka tertentu.

Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, sempat membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini