Tribunnews.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengaku menerima uang pelicin sebesar enam persen dari total Rp 41 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Fee tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"(Saya terima) enam persennya 245.700 Dollar Singapura, yang sudah diserahkan penyidik KPK," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor, Senin(11/4).
Dirinya mengatakan, sejatinya mendapatkan uang sebesar 328 ribu dolar Singapura. Namun, dia harus membagi upah tersebut dengan dua rekannya, Desi dan Julia (Uwi) yang menjadi perantara pemberian uang dari Abdul kepada dirinya.
Keduanya masing-masing mendapatkan persenan sebesar 41.150 dolar Singapura. Menurut Damayanti memang ada mekanisme pembagian besaran fee yang didapatkannya dari Abdul Khoir. Semuanya ditentukan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Mustari.
"Pak Amran menginstruksikan langsung kepada Abdul untuk memberikan fee (proyek) yang sudah ada judul dan kode masing-masing," kata Damayanti.
Ketua Komisi V Fary Djemi Francis mengaku tidak tahu-menahu saat ditanyai adanya mekanisme bagi-bagi fee terkait proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Menurutnya tugas di DPR hanya menyampaikan saja usulan yang masuk apakah datang dari daerah pemilihan atau hasil kunjungan kerja.
"Pokoknya, tugas kita di DPR hanya memperjuangkan usulan masuk ke dalam program. Tentu kalau tugas seperti itu, ya kami akan perjuangkan usulan itu sampai jadi program," ujar politikus Gerindra ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu 13 Januari 2016 lalu sekitar pukul 22.00.
Mereka yang ditangkap adalah seorang anggota komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu Dollar Singapura masing-masing kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti sebelumnya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.
Agus menyebutkan, Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Adapun Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan Julia dan Dessy dari unsur swasta.
Kronologi penangkapan pun diungkap Agus Rahardjo. Menurut dia, KPK pada Rabu pukul 17.00 WIB menahan Julia dan Dessy di dua lokasi terpisah. Julia di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sedangkan Dessy di sebuah mall di Jakarta Selatan.
Agus menjelaslan, kedua orang itu sebelumnya bertemu Abdul Khoir di kantor PT WTU di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga ada pemberian uang dari Julia kepada Dessy.
Setelah transaksi selesai, ketiganya berpisah. Kemudian KPK menangkap Julia di Tebet saat perjalanan pulang. Baru setelah itu Dessy ditangkap di sebuah mall di Jakarta Selatan.
Tak lama setelah menangkap keduanya, kata Agus, KPK menangkap Abdul Khoir di daerah Kebayoran. Setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap Damayanti.
Adapun Damayanti telah menerima uang sebelumnya dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Julia yang kemudian disampaikan kepada Damayanti melalui sopirnya.(why/wly)