News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana BPJS

Kejagung Serahkan Jaksa Eks Kejati Jabar Yang Terima Suap dari Bupati Subang ke KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lenih Marliani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Jaksa Agung Muda menyerahkan jaksa Fahri Nurmallo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fahri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sudah datang jam empat-an (16.00 WIB) tadi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Penetapan tersangka Fahri merupakan rentetan operasi tangkap tangan di Kejati Jawa Barat, kemarin.

Fahri adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Negara (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Anggota JPU, Noviyanti Rochaeni tertangkap usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.

Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut. Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini