News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

KPK Periksa Kembali Wakil Ketua Balegda DPRD DKI dan Kepala Balegda

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN PERDANA - Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi usai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi diperiksa sekitar 8 jam. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, terkait dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Hotma kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Hotma kemarin sebenarnya diperiksa KPK terkait perkara tersebut dan untuk tersangka yang sama. Hotma meninggalkan KPK jelang tengah malam. Usai diperiksa penyidik, Merry hanya berkomentar singkat kepada wartawan.

"(Ditanya) Mekanisme bagaimana pembuatan Raperda itu," kata Merry tadi malam.

Selain memeriksa Hotma, penyidik juga memeriksa Asda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Gamal Sinurat, Kepala BAPEDA DKI Tuti Kusumawati (juga diperiksa kemarin), Kepala Direktorat Perijinan PT Agung Podomoro Land David Halim, Sekretaris finance director PT Agung Podomoro Land Caterine Lidya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI yang juga Ketua Komisi D Mohamad Sanusi diketahui menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka. Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini