TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Susunan Pansus tersebut diketuk oleh Pimpinan Rapat Taufik Kurniawan setelah mendapat persetujuan peserta rapat, Selasa (12/4/2016).
"Apakah susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Teorisme bisa disetujui," tanya Taufik.
Seluruh peserta rapat pun menyatakan persetujuannya pembentukan susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme.
Nama-nama anggota Pansus tersebut yaitu:
- Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Roba Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
- Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
- Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
- Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
- Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
- Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
- Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
- Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
- Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
- Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.