News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim: Berkas Kondensat Dikembalikan bukan Karena Kerugian Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung minggu lalu mengembalikan berkas kasus korupsi kondensat ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya membenarkan berkas kasus tersebut dikembalikan (P19) disertai petunjuk jaksa.

"Memang berkasnya P19, dikembalikan lagi ke kami. Beliau (Jaksa) memberikan tambahan beberapa hal yang sifatnya materiil. Kami siap melengkapi," ucap Agung, Rabu (13/4/2016) di Mabes Polri.

Ditanya soal apakah kekurangan itu soal kerugian negara di kasus tersebut, hal itu dibantah oleh Agung. Menurut Agung soal kerugian negara sudah tidak ada masalah lagi.

"‎Kerugian negara tidak ada masalah kan sudah dihitung BPK. Kami sempat diskusi dengan jaksa untuk menemukan kesepahaman. Sudah ketemu ada hal yang menurut jaksa yang perlu dilengkapi," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelum berkas sudah dikirim tahap pertama pada Selasa (29/3/2016) lalu.
Berkas yang dikirim ialah berkas ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka itu, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditahan di Bareskrim. Sedangkan Honggo masih berada di Singapura pascaoperasi jantung dan terus dipantau Bareskrim.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini