TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, akan kembali menjalani pemeriksaan.
Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (14/4/2016), tidak lagi berlangsung di Kejaksaan Agung, melainkan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Besok dia (Sudung) diperiksa KPK," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sudung, setelah ada upaya gratifikasi kepadanya, dinyatakan Widyo telah selesai.
Meski demikian, Widyo masih belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim klarifikasi Jamwas.
"Tunggu saatnya nanti akan diberitahukan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.