TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan publik di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Subang, Selasa (12/4/2016) langsung terhenti, pascapenggeledahan kantor itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelumnya, Senin (11/4/2016) sore.
Sementara KPK resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka. Selain Ojang, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Subang ini.
"Dari hasil gelar perkara kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (12/4/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan dalam kasus ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Jajang Abdul Kholik (JAH) yang disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Istri Jajang, yakni Lenih Marliani membuat janji dengan Deviyanti Rochaeni (DVR) seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
DVR merupakan jaksa yang menangani kasus terdakwa JAH. Lenih kemudian menyerahkan uang kepada Deviyanti di Lantai 4 Kantor Kejati Jabar.
Saat sedang menuju mobil sebelum meninggalkan Kantor Kejati Jabar, Lenih ditangkap oleh petugas KPK.
Saat yang bersamaan, KPK menangkap Deviyanti di ruang kerjanya, dan ditemukan uang sebesar Rp 528 juta.
Diduga uang sejumlah Rp 528 juta merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN).
Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar.
Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
Uang yang diberikan kepada kedua jaksa tersebut diduga berasal dari Ojang selaku Bupati Subang.
"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut," kata Agus.