TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan publik di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Subang, Selasa (12/4/2016) langsung terhenti, pascapenggeledahan kantor itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelumnya, Senin (11/4/2016) sore.
Sementara KPK resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka. Selain Ojang, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Subang ini.
"Dari hasil gelar perkara kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (12/4/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan dalam kasus ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Jajang Abdul Kholik (JAH) yang disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Istri Jajang, yakni Lenih Marliani membuat janji dengan Deviyanti Rochaeni (DVR) seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
DVR merupakan jaksa yang menangani kasus terdakwa JAH. Lenih kemudian menyerahkan uang kepada Deviyanti di Lantai 4 Kantor Kejati Jabar.
Saat sedang menuju mobil sebelum meninggalkan Kantor Kejati Jabar, Lenih ditangkap oleh petugas KPK.
Saat yang bersamaan, KPK menangkap Deviyanti di ruang kerjanya, dan ditemukan uang sebesar Rp 528 juta.
Diduga uang sejumlah Rp 528 juta merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN).
Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar.
Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
Uang yang diberikan kepada kedua jaksa tersebut diduga berasal dari Ojang selaku Bupati Subang.
"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut," kata Agus.
Setelah menangkap Lenih dan Deviyanti, pada hari yang sama, KPK menangkap Ojang dan ajudannya. KPK menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil Ojang.
Diduga, pemberian uang suap dimaksudkan agar nama Ojang tak disebut dan pejabat Pemkab Subang yang disidang tuntutannya diringankan.
Saat ditangkap dan digelandang oleh KPK, Ojang sedang bersama unsur muspida Subang. Di antaranya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0605 Subang Subang Letkol Inf Budi Mawardi, usai menghadiri undangan hajatan di Kecamatan Pabuatan Kabupaten Subang.
Saat diamankan, informasi lainnya juga ada sejumlah pejabat Kejari Subang di antaranya Kepala Kejari Subang Chandra Yahya dan Kasi Intel Kejari Chokky Hutapea. Kemudian menyusul
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebagai barang bukti Rp 913 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, para PNS di BPMP tidak bisa memasuki kantor. Ruangan Kepala BPMP Subang Elita Budiati disegel petugas KPK saat penggeledahan.
Kepala Bidang Perizinan BPMP Subang Didin Saefudin membenarkan kondisi itu. Semua pelayanan perizinan tidak bisa dilakukan hari ini.
"Ya, hari ini belum ada pelayanan. Saya lagi menghadap Pak Sekda Subang untuk berkoordinasi terkait hal ini," ujar Didin.
Ia belum bisa memastikan kapan pelayanan publik bidang perizinan bisa kembali berjalan normal.
Ia juga tidak mengetahui alasan BPMP Subang terkena imbas operasi tangkap tangan KPK kepada jaksa di Kejati Jabar dan penangkapan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Saya belum tahu persis kenapa bisa jadi begini. Tapi yang pasti, kami berharap besok pelayanan kembali normal. Apalagi BPMP ini memang mengurusi perizinan skala kecil hingga besar seperti investasi penanaman modal," ujar Didin. (tribun/eri/kcm)