TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan perubahan tata tertib (Tatib) yang dibuat oleh Panitia Kerja Khusus (Pansus).
Dirinya menilai bahwa perubahan Tatib yang dibuat Pansus hendaknya harus sesuai undang-undang bukan melanggar.
"Pansus membuat hal-hal yang tidak ditugaskan. Makanya kita minta Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) dan Bamus untuk mengharmonisasikan," kata Irman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Pimpinan, kata Irman melihat draft yang disiapkan dalam rancangan Tatib masih ada yang bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya, mengenai masa berlakunya pimpinan DPD hanya 2,5 tahun tidak disebutkan dengan jelas.
"Kami melihat draft yang disiapkan masih banyak yang beertentangan dengan UU. Dan masa berlakunya juga tidak dikatakan," tuturnya.
"Jadi tidak masalah 2,5 tahun, sepanjang sesuai dengan UU," ujarnya lagi.
Masih kata Irman, ada sebanyak 36 pasal dalam rancangan Tatib yang bertentangan dengan UU dan berpotensi menimbulkan masalah.
Ditegaskannya, pada rapat paripurna 15 Januari lalu pimpinan DPD setuju menerima usulan Pansus dengan perbaikan dan tidak melanggar UU.
"Apa yang berkembang ini menjelang proses pendewasaan. Kita menganggap ada peluang untuk menyelesaikan ini dengan kepala dingin," katanya.