Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menduga sejumlah uang yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat adalah uang pengganti.
Pada berkas tuntutan dari Kejati Jawa Barat untuk kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang, jelas Arminsyah, uang pengganti sebesar Rp 583 juta tertulis.
"Itu yang saya terima di laporan dari bawah (Kejati Jawa Barat). Uang tersebut dituangkan dalam tuntutan pidana. Jadi artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Arminsyah menjelaskan, pihaknya berencana mengkaji ulang temuan KPK yang diduga merupakan uang pengganti dalam kasus korupsi dana BPJS Subang.
"Apakah itu dikatakan gratifikasi atau suap kita tetap akan teliti lagi," kata Arminsyah.
Terkait hal itu, Arminsyah menuturkan, saat ini Kejati Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan KPK.
"Kami tunggu tindak lanjut dari Kejati (Jawa Barat) berkoordinasi, ini yang bertindak di bawah, di atas (Kejaksaan Agung) belum (berkoordinasi)," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Noviyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.
Leni adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut. Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.