TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aguan diperiksa hari ini, Rabu (13/4/2016), terkait kasus yang melilit tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam suap pembahasan Raperda rekalamasi pantai utara Jakarta di DPRD DKI.
Aguan yang ditemani para pengawalnya sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan mengenai pemeriksaannya itu.
Aguan menutup mulutnya rapat-rapat saat berulang kali ditanyakan baik terkait pemeriksaan ataupun mengenai pembahasan Raperda dan hubungannya dengan Sanusi.
Walau sempat terhalang menuju mobilnya, Aguan berusaha keras menerobos kerumuman wartawan.
Aguan sebelumnya memang memilih menunggu di ruang tunggu sebelum mobilnya berhenti di depan luar depan lobi KPK.
Dia menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih sembilan jam.
Aguan tiba di KPK sekitar pukul 09.33 WIB.
Dia terpantau meninggalkan KPK pukul 18. 20 WIB.
Aguan memang memilliki informasi terkait kasus suap tersebut. Pasalnya, nama Aguan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut tidak terlepas dari anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah yang memiliki izin reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Satu perusahaan lain yang telah memiliki izin adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro untuk reklamasi Pulau G pada 2014.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.