News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Berkas Kasus P21, Anggota DPR Ivan Haz Segera Disidangkan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga PRT korban penganiayaan majikannya. Siti Sri Mariani alias Ani (20) (kiri), Mahona (20) (tengah), korban penganiaayan Ivan Haz (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI, segera menjalani persidangan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan PRT tersebut lengkap atau P21.

Pada pekan depan, penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan tahap dua melimpahkan berupa barang bukti dan tersangka ke Kejati DKI Jakarta.

"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Kami akan tahap kedua. Rencana minggu depan IH diserahkan ke JPU Kejati bersama barang bukti. Tinggal, kami ikuti proses peradilan umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Kamis (14/4/2016).

Penyidik mulai melakukan penyidikan setelah korban, Toipah melapor ke Mapolda Metro Jaya pada 30 September 2015.

Dia diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ivan Haz.

Dia menjelaskan, proses penyidikan berjalan lama karena menunggu surat persetujuan presiden untuk memeriksa tersangka.

Ini karena tersangka merupakan anggota DPR RI.

"Setelah itu, kami memeriksa cepat, ada 5 alat bukti dan 11 saksi serta dua ahli, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatan. Jadi lima alat bukti terpenuhi," kata dia.

Ivan Haz disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini