TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
Dengan demikian, politisi Partai Demokrat ini tak bisa lagi menjabat jabatan publik.
"Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara.
MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.