TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dalam pertemuannya dengan Komisi II di Gedung MK, mempertanyakan jarangnya ketidakhadiran Komisi II DPR RI pada saat sidang Judicial Review di MK.
Padahal, kata Patrialis, seharusnya Komisi II selaku pembentuk UU Pilkada hadir untuk memberikan tanggapan dan masukan.
"Waktu itu malah adanya orang Komisi III, saya sudah bersyukur ada orang DPR yang datang. Tapi itu pun hanya sekali, selanjutnya tidak datang lagi," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016)
Patrialis menjelaskan banyak elemen masyarakat yang menggugat pasal-pasal yang berada di UU No 8 Tahun 2015 itu, namun, pihaknya tidak mengetahui bagaimana masukan lain dari pembuat undang-undang.
Hingga sempat mengirimkan surat undangan untuk menghadiri Judicial Review tapi tidak ada tanggapan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan ikut serta dalam memberikan masukan dan alasan kepada MK terhadap UU Pilkada yang saat ini masuk dalam tahap revisi di DPR.
"Dari pertemuan ini lah, akhirnya bisa saling tukar pendapat dan masukan baik kepada MK dan kepada kami. Jadi kami harap komunikasi ini terus berjalan demi Pilkada yang berkualitas," ujar Rambe.