TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4/2016).
Sunny tiba di KPK sekitar pukul 09.15 WIB KPK.
Tidak banyak kata yang dilontarkan Sunny saat datang ke KPK.
mengenakan batik lengan pendek. ia mengaku menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja.
"Untuk Pak Sanusi dan Pak Arisman," kata Sunny.
Staf Khusus gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja tersebut ikut disadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia disadap lantaran pro aktif menelpon anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasa Raperda rekalamasi pantai utara Jakarta.
Sunny pun tidak membantah mengenai hal itu.
Dia mengaku dikonfirmasi penyidik terkait sadapan tersebut dalam pemeriksaan yang dijalaninya.
"Intinya kenapa Raperda ini lambat," kata Sunny usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dalam percakapan tersebut, Sunny pun mengaku dirinya dimintai ketarangan oleh Sanusi apakah gubernur akan menyetujui Raperda tersebut.
"Lalu soal Raperda ini apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum," kata dia lagi.
Ketika ditanya mengenai sadapan dengan pihak lain, Sunny membantahnya.
Dia hanya mengaku dikonfirmasi terkait percakapannya dengan Sanusi.
"Sadapan antara saya dengan Pak Sanusi," ucapnya.
Sebelumnnya Sunny pun mengaku memang berkomunikasi dengan mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklmasi.
Dia menghubungi Sanusi demi mempertanyakan alasan pihak DPRD tidak membahas draf Raperda Rencana Tata Ruang yang sudah diajukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Saya kontak dia (Sanusi) karena draf dari Bappeda sudah selesai. Kemudian diajukan ke DPRD. Tapi lama tidak bergerak," ujar Sunny di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Sunny berperan untuk menengahi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI, juga dengan pengembang reklamasi.
Pihak pengembang berulang kali menanyakan nasib dari Raperda tersebut.
"Paguyuban (pengembang) cek ke saya. Saya bilang, 'cek saja langsung ke sana (DPRD), nah sudah dicek berkali-kali, dan tidak selesai," imbuh dia.
Sunny berinisiatif untuk menanyakan langsung ke Sanusi, yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
"Saya cek langsung (ke Sanusi). Kenapa Sanusi? Karena kita tahu, Sanusi paling tahu soal beginian, yang lain kan enggak mengerti. Terakhir kontak Februari, saya tidak ingat," tutup Sunny.
Sunny saat ini dicegah KPK berpergian keluar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD DKI.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara. (Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga/ Dennis)