News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Perda Reklamasi yang Dibuat DKI Sudah Cacat Sejak Awal

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memuji sikap DPRD DKI Jakarta yang menghentikan pembahasan terkait Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan keperpihakan DPRD terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keinginan publik Jakarta untuk menghentikannya," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, Kamis (14/4/2016).

Puput menilai DPRD DKI Jakarta memang sudah seharusnya menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut karena sejak awal sudah banyak mengandung cacat tersembunyi dalam proses penyusunannya.

Hal itu tentunya merujuk pada kasus Muhammad Sanusi, salah seorang anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap untuk memuluskan peresmian kedua raperda tersebut.

"Selain itu, cacat juga terjadi dalam prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat terdampak, tidak transparan dalam kajian lingkungan, sosial budaya, dan lain lain," tambah Puput.

Penghentian ini, lanjut Puput juga wajar dilakukan mengingat Teluk Jakarta merupakan zona kawasan strategis nasional yang menjadi bagian dari domain regulasi pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini