TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono yang tertangkap di Tiongkok, dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Samadikun bukan menyerahkan diri, tapi ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor yang termasuk Badan Intelijen Negara di dalamnya.
"Tim pemburu koruptor bersama kami (Kejaksaan Agung) yang bekerja itu, tapi karena di negara asingĀ perlu proses," kata Prasetyo saat dihubungi Sabtu (16/4/2016).
Saat ini, jelas Jaksa Agung, Samadikun tengah dalam proses pemulangan menuju Indonesia.
"Masih dalam proses, tunggu saja," katanya.
Sesampai di Indonesia, Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani putusan pengadilan.
Namun, Jaksa Agung mengaku belum mengetahui Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi tempat Samadikun mendekam.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.