TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dalam persidangan Aseng mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Hal itu, disampaikan Aseng dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Aseng mengatakan, penyerahan uang tersebut atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, tepatnya di Pulau Seram.
"Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram," kata Aseng menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015.
Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V itu, lanjut Aseng, mengaku yang memasukan proyek jalan tersebut di Baleg DPR.
Aseng menyebutkan, nilai proyek jalan yang disebut Kurniawan dan sudah disetujui itu mencapai Rp100 miliar.
"Iya, karena menurut Kurniawan dia yang masukan programnya ke Baleg. Nilainya kalau gak salah Rp100 miliar.Untuk pekerjaan jalan, kalau enggak salah," katanya.
Mendengar jawaban Aseng, Hakim Trisnawati pun lantas bertanya ihwal dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu.
Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan tersebut. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.
"Itu dana aspirasi punya siapa?," tanya Hakim Trisnawati.
"Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan aja yang mengatur. Saya ikut dia," kata Aseng.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
Yudi pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan ruang kerja Yudi di Gedung DPR telah digeledah serta disegel penyidik KPK.
Yudi sempat membantah terlibat dalam penerimaan suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1.674.039 dan USD72.727.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.