News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

DPRD Akan Bahas Raperda Reklamasi Apabila Ada Manfaat Bagi Masyarakat Jakarta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reklamasi yang dilakukan sejumlah pengembang di Utara Jakarta, sekarang terhenti.

DPRD DKI sepakat menunda pembahasan dua Raperda terkait reklamasi yakni, Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantau Utara Jakarta.

Anggota Balegda DPRD DKI, Yuke Yurike mengatakan pembahasan Raperda terkait reklamasi dapat dilanjutkan kembali.

Asalkan ada penjelasan reklamasi tersebut bermanfaat untuk masyarakat Jakarta.

‎"Andai kata Raperda tersebut perlu dan penting untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan DKI Jakarta, dewan pasti support‎," ujar Yuke di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Ia mengatakan pembahasan Raperda bisa dilanjutkan kembali oleh DPRD sekarang apabila pemprov DKI mengajukan Raperda baru terkait reklamasi.‎

Pengajuan sesuai prosedur dan tata tertib DPRD DKI.

"Apabila akan ajukan kembali raperdanya ya mengikuti prosedur kembali, diajukan via paripurna, dibahas dulu di komisi, Rapimgab, lalu dibahas di Baleg, Rapimgab lagi, dan paripurna," paparnya.

Ia menginginkan polemik mengenai pembahasan Raperda segera tuntas agar DPRD DKI fokus pada raperda lainya yang juga sedang dibahas.

‎"Harusnya segera sih, biar tuntas, dan bisa lanjut pembahasan Raperda lainnya‎," katanya.

‎Sementara itu ditempat berbeda Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan apabila pembahasan dua Raperda terkait Rekalamsi mentok di DPRD DKI maka ia akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

"Tunggu menteri dulu. Kalau nanti Raperda baru DPRD engga mau bahas juga, ya kita lewat Permen," katanya.

Ahok yakin jika tidak ada kesalahan dalam reklamasi yang sekarang menjadi polemik.

Izin telah dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi, yakni Amdal dan izin prinsip.

"Pertemuan kami kemarin juga bukan berarti antireklamasi. Bukan juga mengatakan gubernur salah memberikan izin. Malah memutuskan semua izin reklamasi malah haknya gubernur," katanya.

‎Menurut Ahok keputusan penghentian sementara reklamasi saat rapat Kordinasi di Kemenko Maritim kemarin lusa, dimaksudkan untuk mengkaji kembali proyek penambahan daratan yang sebagian sudah dilakukan.

Kajian untuk menjawab tudingan yang selama ini dilayangkan kepada pemprov DKI karena telah memberikan izin reklamasi.

‎"Dia ingin kaji dulu semua, kan tuduhan begitu banyak. Reklamasi juga jangan asal nuduh juga. Mereka sadar enggak Cakung Cilincing bukan reklamasi? Pluit? Dulu laut itu mentok sampai di Sunda Kelapa. Pluit dan waduk pluit itu sudah reklamasi. Nizamzaman dan Muara Angke itu reklamasi."

"Selain itu Kalibaru juga reklamasi. Coba masuk ke Kalibaru itu orang nguruk terus, kok engga ada yang ribut?" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini