Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal Marso, ayah terduga teroris Siyono yang menolak bersaksi saat sidang etik perdana dua anggota Densus 88 di Mabes Polri.
Alasan Marso tidak ingin memberikan keterangan ialah karena tidak didampingi pengacara.
Padahal Marso hadir dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Buntut dari tidak bersediannya memberikan kesaksian, maka dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai disaksikan pula pengacara keluarga.
Menurut Juru Bicara Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto pihaknya tidak mempermasalahkan jika Marso tidak ingin memberikan kesaksian.
"Terserah pada yang bersangkutan, apakah akan memberikan keterangan atau tidak. Dia yang mempertimbangkan sendiri apakah itu menguntungkan atau merugikan baginya," tutur Rikwanto, Rabu (20/4/2016) di Mabes Polri.
Menurut Rikwanto, Majelis Hakim sidang etik memiliki pertimbangan tersendiri mengapa pengacara tidak boleh mendampingi para saksi, dalam hal ini orangtua Siyono.
"Sudah dinyatakan ditutup untuk umum dan tidak ada hambatan untuk saksi-saksi bersaksi disitu. Kami harapakan dia bisa sampaikan apa yang jadi kesaksiannya," kata Rikwanto.
Terpisah, pengacara yang mendampingi keluarga Siyono, Trisno Raharjo membenarkan bahwa ayah Siyono menolak bersaksi karena tidak boleh didampingi pengacara.
Bahkan, Marso memilih kembali ke kampungnya di Klaten, Jawa Tengah pada Selasa 19 April 2016 malam dan tidak hadir dalam sidang kedua, Rabu (20/4/2016).
"Ayah almarhum Siyono sudah kembali ke Klaten, kemarin malam. Sekarang sudah di Klaten dan hari ini tidak hadir dalam sidang etik di Mabes Polri," kata Trisno saat dihubungi wartawan.
Seharusnya Marso dijadwalkan kembali memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim etik hari ini.
Lagi-lagi karena tidak diperkenankan didampingi pengacara, Marso memilih tidak hadir.