TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Akhirnya Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan memecat anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Putusan ini diambil dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Rapat tersebut menyetujui putusan panel MKD yang memberhentikan Ivan Haz, yang sudah diambil sehari sebelumnya.
"Rapat internal MKD menerima laporan panel MKD tersebut," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh semua anggota MKD.
Sebab, berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.
Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya.
Selain soal kekerasan, MKD juga turut mempertimbangkan sikap Ivan yang tidak pernah hadir dalam rapat komisi atau pun reses di daerah pemilihan.
Putusan ini selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari semua anggota DPR.
"MKD akan segera melaporkan ke paripurna," kata Surahman.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyatakan lengkap berkas perkara kekerasan yang dilakukan Ivan Haz terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Dengan demikian, kasus itu segera disidangkan.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.(Ihsanuddin)