TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke luar negeri.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, terhitung tanggal 21 April 2016," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
KPK memang telah menggeledah ruangan Nurhadi di Mahkamah Agung tadi pagi.
Selain dokumen, KPK menyita sejumlah uang dari ruangan Nurhadi.
Penggeledahan tersebut adalah rentetan penangkapan Panitera/Sektetaris Pengadiln Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy tertangkap basah menerima uang Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Pemberian tersebut terkait pengurusan pengajuan upaya hukum luar biasa dari dua perusahaan.