News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

BREAKING NEWS: KPK Cegah Sekretaris MA Nurhadi ke Luar Negeri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke luar negeri.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, terhitung tanggal 21 April 2016," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

KPK memang telah menggeledah ruangan Nurhadi di Mahkamah Agung tadi pagi.

Selain dokumen, KPK menyita sejumlah uang dari ruangan Nurhadi.

Penggeledahan tersebut adalah rentetan penangkapan Panitera/Sektetaris Pengadiln Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Edy tertangkap basah menerima uang Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.

Pemberian tersebut terkait pengurusan pengajuan upaya hukum luar biasa dari dua perusahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini