TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bertolak menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk melihat proses pemulangan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Modern, Samadikun Hartono.
Mengendarai mobil dinasnya, Toyota Camry bernomor polisi RI 68, Jaksa Agung berangkat pada sekitar 19.50 WIB.
Tampak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman, ikut menuju tempat mendaratnya Samadikun.
Prasetyo memastikan, sesampai di Jakarta, Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung.
Setelah sampai di markas Korps Adhyaksa, Samadikun akan ditanyai perihal uang pengganti yang harus dia bayarkan berdasarkan putusan kasasi pada 2003 silam.
"Kami mau interogasi dulu masalah uang pengganti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Samadikun, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,9 miliar dan denda sebesar Rp 20 juta.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).
Saat ini, terpidana korupsi itu tengah dalam perjalanan dari Tiongkok menuju Indonesia.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.
Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.