TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum menemui titik temu, bahkan berpotensi semakin panjang.
Hal itu didasarkan pada keputusan pelapor yang melaporkan pelanggaran etik pimpinan DPD untuk menolak tawaran mediasi.
"Bahwa pelapor mosi tidak percaya yang diwakili Benny Rhamdani, Ahmad Nawardi, dan Abdul Aziz menolak mediasi dengan terlapor (Pimpinan DPD)," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Diketahui, Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI mengeluarkan surat tertanggal 18 April 2016, No DN.140/23/DPD/IV/2016 terkait mediasi antara pelapor dengan terlapor mosi tidak percaya.
Mediasi itu dijadwalkan pada Jumat 22 April 2016.
Benny menilai, ditolaknya mediasi oleh pelapor bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses mediasi tidak akan menemui solusi terhadap laporan mosi tidak percaya.
"Kami meminta Badan Kehormatan DPD untuk melanjutkan ke persidangan etik," tegasnya.
Surat mosi tidak percaya dilayangkan pelapor atas dasar tidak mau menandatangani tata tertib DPD hasil keputusan paripurna tanggal 15 Januari 2016.
Dugaan pelanggaran kedua adalah dalam sidang paripurna tanggal 17 Maret 2016 Irman Gusman dan Farouk Muhammad menutup secara sepihak tanpa persetujuan forum.