TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP (Damayanti Wisnu Putranti),'" kata dia di KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Basuki sendiri enggan menjawab semua pertanyaan wartawan. Dia mengaku tidak tahu apakah proyek tahun anggaran 2016 terkait pembangunan infrastruktur sudah masuk di kementeriannya.
"Belum tahu, nanti aja ya," tukas dia.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Damayanti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto. Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.
Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai berdasarkan aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.