TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah persiapan dilakukan tim Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus PPTPK), jelang pemulangan terpidana kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono, di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016) malam.
Puluhan petugas berseragam coklat berkumpul di ruangan VIP Bandara Halim.
Sementara itu sebuah mobil tahanan minibus dengan nomor polisi B7660QK, bertuliskan Satgassus PPTPK berwarna hijau tua, juga bersiaga.
Hingga berita ini dihimpun, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah hadir menggunakan mobil dinasnya RI 68.
Puluhan awak media yang akan meliput datangnya Samadikun juga telah berkumpul.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).
Saat ini, terpidana korupsi itu tengah dalam perjalanan dari Tiongkok menuju Indonesia.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.
Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.