TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya sukses memulangkan terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono.
Disaat bersamaan, ada pula buronan lain yang dipulangkan ke Indonesia.
Buronan itu bernama Hartawan Alui. Dia terpidana kasus korupsi dana nasabah Bank Century.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Hartawan Alui ditangkap di Singapura oleh Polri.
Saat ini Hartawan sudah berada di Bareskrim Polri Jakarta.
Rencananya pihak Polri akan merilis kasus penangkapan Hartawan, Jumat (22/4/2016) pagi ini.
"Rencananya akan dirilis soal keberhasilan Polri melakukan penangkapan terhadap terpidana Hartawan Halui di Mabes Polri," ucap Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sebelumnya, kepulangan Hartawan turut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo jelang keberangkatannya ke Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016) malam.
"Ada kabar gembira satu lagi. Hari ini saya pulangkan yang namanya Hartawan Aluwi," kata Prasetyo.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi bersama Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Heshan Al Warraq telah menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.
Selaku Mantan Presiden Komisaris PT. Antaboga, Hartawan diduga merugikan negara sebesar USD 178 juta.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Hartawan tertangkap di Singapura dan kasusnya ditangani Mabes Polri.