TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan penangkapan dan pemulangan terhadap buron bernama Hartawan Alui, terpidana kasus korupsi dana nasabah Bank Century, murni dilakukan oleh Polri.
Hanya waktunya bersamaan dengan Kejaksaan Agung dan BIN yang memulangkan terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Hartawan Alui ditangkap di Singapura oleh Polri.
Lalu dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Saat ini Hartawan ditahan Bareskrim Polri Jakarta.
Rencananya, soal penangkapan Hartawan akan dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat (22/4/2016) pukul 09.00 WIB di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menyatakan pihaknya yang memulangkan Hartawan dari Singapura.
Padahal informasi awal kepulangan Hartawan malah lebih dulu dinyatakan oleh Jaksa Agung saat menjemput Samadikun di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Kami pulangkan sendiri dari Singapura. Nanti pagi Kapolri yang akan rilis," ujar Bambang.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi bersama Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Heshan Al Warraq telah menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.
Selaku Mantan Presiden Komisaris PT. Antaboga, Hartawan diduga merugikan negara sebesar USD 178 juta. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Hartawan tertangkap di Singapura dan kasusnya ditangani Mabes Polri.