Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) menyerahkan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar ke-8 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hasonangan Laoly.
Muktamar tersebut telah digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, awal bulan ini.
"Hari ini kami sebenarnya lebih dari formalitas saja untuk hadir karena semua dokumen sudah lengkap. Kami menyampaikan langsung dengan beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM dan seluruh jajaran," kata Romy di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Romy, daftar formatur tersebut telah sesuai seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomo 27 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran partai politik.
Syarat tersebut antara lain dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan, surat keterangan muktamar tidak dalam sengketa dari Mahkamah Partai, daftar hadir, dan susunan pengurus DPP.
Menurut Romy, syarat kelengkapan tersebut sebenarnya telah diserahkan pada 15 April 2016.
Berhubung seluruh syarat sudah dipenuhi, Romy berharap Menteri Yasonna menerbitkan SK kepengurusan dalam tujuh hari sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik pasal 23 ayat 3.
"Jadi kami beharap sesuai keleluasaan yang diberikan undang-undang kepada Menteri Hukum dan HAM, apa yang sudah kami daftarkan sejak Jumat lalu dan kemarin sudah kami lengkapkan bisa diproses," kata dia.
Dalam audisensi tersebut hadir formatur semilas Suharso Manoarfa, Arsul Sani, dan pengurus-pengurus lainnya.