News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Sekretaris Dicegah ke Luar Negeri, Ini Komentar Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pencegahan tersebut adalah peringatan kepada Nurhadi.

"Itu berarti warning (peringatan, red) bagi yang bersangkutan," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (22/4/2016)

KPK memang telah menangkap Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Edy tertangkap basah menerima Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Terkait kasus tersebut, Mahkamah Agung kata Suhadi, belum mengetehaui duduk perkaranya. Suhadi mengatakan memang pendaftaran PK didaftarkan di pengadilan tingkat pertama.

"Panitera yang urus perkara. Sekretaris membawahi dirjen," tukas dia.

Sekadar informasi, KPK telah menggeledah ruangan Nurhadi di MA dan rumahnya telah digeledah dan ditemukan sejumlah uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini