TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pencegahan tersebut adalah peringatan kepada Nurhadi.
"Itu berarti warning (peringatan, red) bagi yang bersangkutan," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (22/4/2016)
KPK memang telah menangkap Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy tertangkap basah menerima Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.
Terkait kasus tersebut, Mahkamah Agung kata Suhadi, belum mengetehaui duduk perkaranya. Suhadi mengatakan memang pendaftaran PK didaftarkan di pengadilan tingkat pertama.
"Panitera yang urus perkara. Sekretaris membawahi dirjen," tukas dia.
Sekadar informasi, KPK telah menggeledah ruangan Nurhadi di MA dan rumahnya telah digeledah dan ditemukan sejumlah uang.