TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkap setelah 13 tahun melarikan diri, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan pihaknya hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inchraht).
"Yang dilaksanakan adalah putusan MA (Mahkamah Agung, red) terdahulu," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Amir, berdasarkan putusan kasasi di MA atas Samadikun, dia diwajibkan menjalani penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).