TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak diborgolnya buronan kasus BLBI, Samadikun Hartono saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma tidak perlu dipersoalkan terlalu jauh.
"Kalaulah ada sedikit kesalahan kecil yang bersifat teknis janganlah mengaburkan prestasi besar BIN yang berhasil mengkondisikan pemulangan buronan tersebut," kata Dasco melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/4/2016).
Dasco menuturkan, satu hal yang perlu diketahui oleh publik adalah bahwa berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara, BIN sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan baik di dalam negeri apalagi di luar negeri.
Untuk itu dapat dipahamai jika sepanjang perjalanan dari Tiongkok hingga Jakarta, Samadikun sama sekali tidak diborgol atau dipegangi oleh petugas BIN.
"Tentunya kepala BIN hadir di Halim untuk memastikan hasil kerja anggotanya di Tiongkok yang telah dimonitor siang malam selama beberapa hari kemarin," ujarnya.
Yang dilakukan BIN, lanjut Dasco adalah mengkondisikan dengan otoritas pihak keamanan Tiongkok serta jaringan intelejen mereka di Tiongkok agar Samadikun bisa dipaksa pulang ke Indonesia untuk kemudian mempertanggung-jawabkan perbuatannya selama ini.
Setelah Samadikun berada di Indonesia barulah dia dieksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara.
"Kami berharap agar prestasi BIN ini bisa terus berlanjut dan bisa memulangkan buron-buron BLBI lainnya, namun jangan lupa pemulangan buron harus senantiasa paralel dengan pemulangan aset. Dengan jaringan luas yang mereka miliki, kami yakin BIN mampu melacak aset buron BLBI untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Dasco.