News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Polisi Kejar Aset Hartawan Aluwi di Luar Negeri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dikawal petugas kepolisian saat akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mabes Polri menyerahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi dana nasabah sebesar Rp 853 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukses memulangkan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, Bareskrim Mabes Polri berencana membawa pulang aset-aset Hartawan yang berada di luar negeri.

Polri juga akan menyita aset mantan Presiden Komisaris PT Antaboga di dalam negeri.

"Penyidik telah menyita Mall Serpong, yang merupakan aset terbesar serta beberapa ruas tanah di Klender. Tidak hanya itu ada pula 3 miliar lembar saham yang disita termasuk uang sejumlah 2,6 juta dolar AS di Hongkong," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, Polri juga berupaya menangkap dan memulangkan dua buron kasus Bank Century lainnya, Tantular dan Hendro Wiyanto. Keduanya hingga kini bersembunyi di luar negeri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan Mabes Polri tengah berupaya membawa pulang uang terkait kasus Bank Century, yang berada di luar negeri.

"Uang Rp 2,6 juta dolar AS di Hongkong saat ini dalam proses untuk diambil dari otoritas Hongkong ke Indonesia," ujarnya.

Kasus Bank Century menjadi perhatian bersama. Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.

Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri. Ia bersama Robert Tantular dan Anton Tantular mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga melebihi bunga bank plus bebas pajak.

Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.

Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga trilunan rupiah. Dana itu mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo menilai penangkapan Hartawan dapat membuka kembali pengusutan kasus Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.

"Ya harusnya kasus Bank Century diungkap lagi karena tertangkapnya Hartawan Aluwi," kata Bambang.

Bambang menyesalkan KPK yang tidak menindaklanjuti kasus Bank Century. Padahal, Pansus Century sudah menyerahkan dokumen lengkap.

"Kita sesalkan Bank Century tidak ditindaklanjuti. Maka tertangkapnya Hartawan Aluwi, pintu kasus Bank Century terbuka lebar," kata Politikus Golkar itu.

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding. Ia menilai penangkapan Hartawan dapat menjadi pintu masuk kasus Bank Century.

"Untuk telusuri lebih jaun tehadap pihak yang terlibat. KPK harus segera bergerak untuk menuntaskan kasus Bank Century," kata Politikus Hanura. (tribunnews/thf/fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini