TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kasat Reserse Narkoba AKP Ichwan Lubis bisa diganjar hukuman Pidana berat terkait kasus TPPU Narkoba.
Namun, Prasetyo mengatakan ganjaran hukuman berat bisa diberikan apabila ada bukti-bukti kuat keterlibatan AKP Ichwan.
"Ya iyalah. Kalau memang faktanya mendukung, ada unsur pemberatnya, ya ada pemberatnya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Prasetyo mengatakan hingga kini proses pemeriksaan terhadap AKP Ichwan masih terus dilakukan untuk membuktikan sejauh mana keterlibatannya.
"Kita lihat nanti. Ini kan kita juga minta PPATK juga kan," kata Prasetyo.