Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus melakukan koordinasi dengan BNN terkait kasus AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan yang menjadi tersangka dan ditahan di BNN karena diduga menerima hasil kejahatan narkoba dari gembong narkoba.
"Tentunya teman-teman Propam sudah komunikasi dengan BNN. Nanti dilihat hasilnya apakah terkait narkoba atau tidak. Sangksinya tergantung bentuk pelanggarannya," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (25/4/2016) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan untuk sanksi yang akan diberikan pada AKP Ichwan apabila memang terbukti, menurut Agus pastinya akan dikenakan pelanggaran pidana serta kode etik.
"Tentunya setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti, kalau terbukti pidana ya kena pidana. Kalau kode etik ya bisa kena disiplin juga," tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi menuturkan Ichwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar yang mendapat fasilitas istimewa di Lapas Lubuk Pakam.
Hal ini masih berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkoba jenis Shabu 20 kg dan ribuan pil ekstasi beberapa waktu lalu di lapas. Untuk pengusutan kasus, penyidik BNN memeriksa beberapa rekening bank milik Ichwan.
Berdasarkan pemeriksaan rekening sementara, didapatkan ada beberapa kali transaksi uang masuk. Bahkan saat penyidik BNN melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar.
Adanya peristiwa tersebut sempat membuat geger Polres Belawan. Kediaman Ichwan pun tampak sepi, dan Ichwan tidak lagi berkantor.
Terkait status tersangka Ichwan dan proses hukum yang akan dijalani, Slamet mengaku telah berkoordinasi baik dengan Kapolda Sumatera Utara maupun dengan Bidang Propam. Bahkan Ichwa pun telah ditahan oleh BNN.