Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruky dan empat pimpinan lainnya menolak untuk mendatangi Komisi III DPR, Selasa (26/4/2016).
Hal itu diketahui dari pesan singkat yang dilayangkan pimpinan KPK ke sekretariat Komisi III.
"Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras)o leh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan," bunyi pesan singkat itu.
Pesan singkat itu juga menerangkan bahwa untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat Ruki Cs berhalangan untuk menhadiri undangan dari Komisi III DPR RI.
"Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus di atas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK," tutup bunyi pesan singkat.