Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai tidak hadirnya mantan Pimpinan KPK ke rapat yang digelar Komisi III adalah hal yang biasa. Dikatakannya, mitra kerja Komisi tidak hadir karena berhalangan tidak perlu diperdebatkan.
"Sesuatu hal yang biasa salah satu mitra kerja yang tidak hadir tapi berhalangan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Politikus Demokrat itu menuturkan, tidak hanya pimpinan KPK yang pernah tidak hadir pada saat rapat di Komisi. Dikatakannya, seorang menteri juga dapat tidak hadir dalam rapat kerja karena halangan tertentu.
"Ini sesuatu hal yang biasa dan bisa saja nanti kemudian ditangguhkan di minggu depan ataupun karena minggu depan reses, barangkali dalam minggu ini. Sehingga kedua waktu ataupun waktu yang disepakati itu bisa dihadiri oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Menurut Agus, yang terbaik dilakukan antara Komisi dengan mitra kerja adalah saling berkomunikasi dan koordinasi. Menurutnya, komunikasi menjadi kunci, karena sesuatu mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan.
"Yang terbaik adalah dilakukan komunikasi dan koordinasi. Komunikasi itu penting," tandasnya.
Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruky beserta keempat pimpinannya lainnya menolak untuk mendatangi Komisi III DPR, Selasa (26/4/2016). Hal itu diketahui dari pesan singkat yang dilayangkan pimpinan KPK ke sekretariat Komisi III.
"Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras)o leh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan," bunyi pesan singkat itu.
Pesan singkat itu juga menerangkan bahwa untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat Ruki Cs berhalangan untuk menhadiri undangan dari Komisi III DPR RI.
"Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus di atas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK," tutup bunyi pesan singkat.