TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh orang yang ditangkap Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan (Satkamhanlan) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur kini berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur.
Pasalnya kelima orang tersebut merupakan warga negara asing yakni China.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan kelima orang tersebut masing-masing berinisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL. Menurutnya kelima orang tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, informasi yang didapat bahwa kelima orang tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia," ungkapnya, Rabu (27/4/2016).
Ia menambahkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kelima warga negara asing tersebut diketahui bahwa keberadaan mereka untuk mengerjakan proyek jalur kereta api cepat yang merupakan proyek nasional.
"Namun guna pendalaman lebih lanjut, akan dilakukan pengumpulan data serta bahan keterangan dan berkoordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui secara pasti kegiatan yang mereka lakukan," sambungnya.
Penulis: Junianto Hamonangan