News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Alasan Golkar Kubu Aburizal Batal Tuntut Pemerintah Rp 100 Miliar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Munas Bali kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) di Kantor zkemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4/2016). Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar Bali bernomer M.HH-AH.11.01 tertanggal 26 April Tahun 2016 yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) No.96K/Pdt/2016 tanggal 29 februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Munas Bali pernah akan menuntut Rp 100 miliar kepada pemerintah dan Golkar kubu Ancol.

Meskipun, terdapat putusan MA mengenai ganti rugi sebesar Rp100 miliar sesuai permintaan kubu Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Sudah ada kesepakatan rekonsiliasi terjadi," kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmadi Noor Supit ketika dikonfirmasi tribunnews.com, Kamis (28/4/2016).

Supit menuturkan rekonsiliasi menjadi alasan Golkar kubu Bali tidak menuntut ganti rugi tersebut.

Sehingga, putusan MA itu bukan lagi terkait pihak yang menang atau kalah.

"Dengan rekonsiliasi serta kepengurusan Bali disahkan maka yang menyangkut akibat hukum tidak direalisasikan," kata Ketua Komisi XI DPR itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Luar Biasa kepada internal Golkar.

Pasalnya, terdapat kesepakatan tidak resmi antara Yasonna, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham seiring diterbitkannya SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Bali rekonsiliasi.

Kesepakatan pertama, kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 Miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat. Kedua, dalam rangka rekonsiliasi, akan diadakan Munaslub selambatnya sebelum bulan suci ramadhan.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," kata Politikus PDIP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini